319 Bacaleg Kayong Utara Ditetapkan dalam DCT
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, tidak semua Parpol memenuhi setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sebanyak 319 Bacaleg ditetapkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, tidak semua Parpol memenuhi setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Baca: Kapolres Sebut Indeks Kerawanan Pemilu di Kayong Utara Masih Rendah
Baca: Kepegawaian Kayong Utara Benarkan Formasi CPNS yang Beredar di Whatsapp, Ada Umum dan Khusus
Beberapa diantaranya bahkan ada yang hanya mengisi satu Dapil.
"Ada yang cuma mampunya dua Dapil, ada yang tiga dapil, yang lain penuh semua Dapil terisi tapi ada juga yang tidak memenuhi kuota per dapil," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Jumat (21/9/2018).
Menurutnya, hingga DCT ini ditetapkan melalui rapat pleno pada Kamis (20/9/2018) kemarin, belum ada satu pun Parpol yang komplain. Seluruh Parpol menyatakan setuju.
"Semua Parpol sudah menandatangani, memvalidasi nama-namanya, kalau sudah divalidasi baru bisa kita tetapkan," jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi DCT, para bakal calon wakil rakyat itu kini telah berganti status menjadi Calon Legislatif (Caleg), bukan lagi Bacaleg.