Pileg 2019

Berikut Pembagian Dapil Pileg Kayong Utara 2019

Dapil Kayong Utara 1 memiliki kuota sebanyak 5 kursi. Dapil ini khusus untuk wilayah Kecamatan Sukadana.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko membeberkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) Pileg Kayong Utara 2019.

Menurutnya, untuk Kayong Utara, Dapil terbagi menjadi empat, diantaranya Dapil Kayong Utara 1, Kayong Utara 2, Kayong Utara 3, dan Kayong Utara 4.

Baca: 319 Bacaleg Kayong Utara Ditetapkan dalam DCT

Baca: Lurah Sedau Dukung Peningkatan Anggaran Kelurahan

Dapil Kayong Utara 1 memiliki kuota sebanyak 5 kursi. Dapil ini khusus untuk wilayah Kecamatan Sukadana.

"Kalau Dapil Kayong Utara 2 itu Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan Karimata, itu 4 kursi," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Jumat (21/9/2018).

Sedangkan, Dapil Kayong Utara 3 yang dikhususkan untuk wilayah Kecamatan Teluk Batang dan Seponti memiliki kuota sebanyak 9 kursi.

"Kemudian Kecamatan Simpang Hilir itu masuk (Dapil) Kayong Utara 4, 7 kursi," paparnya.

Dengan demikian, bila ditotalkan, jumlah kursi anggota DPRD Kayong Utara yang diperebutkan dalam Pileg 2019 mendatang adalah sebanyak 25 kursi.

Jumlah Caleg yang kini telah ditetapkan KPU Kayong Utara yakni sebanyak 319 orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved