Berita Video
Tegas! Edi Kamtono Perintahkan Dishub dan Satpol PP Tindak Pemilik Ruko Tak Taat Aturan
Bagi para pemilik bangunan baik itu pribadi, usaha apa pun itu dilarang menambah bangunan tanpa seijin pemerintah kota.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan kalau ialah yang memerintahkan Dinas Perhubungan melakukan penindakan terhadap pemilik ruko yang memasang tali atau rantai serta pembatas apapun itu guna menghalangi masyarakat lainnya untuk melewati depan rukonya yang merupakan fasilitas umum.
"Saya yang memerintahkan untuk memberikan tindakan tegas, saya sudah ingatkan bahwa daerah ruang milik jalan atau daerah pengawasan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah kota untuk mengatur nya," ucap Edi Kamtono dengan tegas, Kamis (20/9/2018)
Baca: Bawaslu : Penetapan DCT Tidak Ada Kendala
Baca: KPU Tetapkan 552 Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Bagi para pemilik bangunan baik itu pribadi, usaha apa pun itu dilarang menambah bangunan tanpa seijin pemerintah kota.
Apa lagi membangun menempatkan penghalang seperti rantai, tali papan, dan itu membuat kota menjadi kumuh.
"Seolah-olah itu yang boleh lewat dan hanya yang boleh parkir, hanya pemilik ruko sedangkan yang lainnya tidak boleh. Kan itu menjadikan kumuh kota ini. Saya tidak mau kota menjadi kumuh,"ujarnya.
Maka tugaskan Satpol- PP dan Dishub untuk mentertibkan dan apabila masih melanggar, Edi pastikan pemilil bangunan akan diajukan dipengadilan untuk ditipiring.
"Ini ada yang menjemur kopi di trotoar, menempatkan drum bahkan nanti jemuran di tengah jalan. Dia mau enaknya sendiri, seolah-olah ini milik pribadi. Orang tidak boleh lewat padahal itu di badan jalan,"ucapnya meradang.
Ia pastikan jua akan terus melakukan penertiban secara terus menerus supaya kota benar-benar rapi.