Halangi Masyarakat Parkir atau Lewat, Dishub Tindak Tegas Pemilik Ruko Yang Pasang Rantai di Halaman

Razia kali ini difokuskan pada Jalan Patimura, Gajahmada dan sepanjang daerah perdagangan atau ruko-ruko.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Petugas Dishub membongkar penghalang yang dipasang pemilik ruko guna menghalangi masyarakat lainnya melewati halaman. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran personel Dinas Perhubungan Kota Pontianak menggelar razia dalam rangka menertibkan pemilik ruko yang memasang tali, rantai maupun pembatas lainnya didepan rukonya.

Kadishub Kota Pontianak, Utin Srilena menuturkan razia ini memang sengaja dilakukan, lantaran memberikan peringatan tegas pada pemilik ruko agar tidak memasang rantai dan sebagainya dedepan ruko mereka lantaran lokasi itu adalah fasilitas umum tempat orang berlalu lalang dan parkir.

Baca: KPU Landak Sosialisasi Tentang Kampanye Pemilu

Razia kali ini difokuskan pada Jalan Patimura, Gajahmada dan sepanjang daerah perdagangan atau ruko-ruko.

"Kita hari ini fokus di Patimura, Gajahmada dan kawasan perdagangan dulu," ucap Utin Srilena Candramidi, Kamis (20/9/2018).

Sebelum dilakukan razia, pemilik tempat usaha atau ruko sudah diberikan peringatan agar membuka palang atau rantai yang mereka pasang dengan tujuan agar orang tak bisa lewat dan parkir. Namun karena lokasi tersebut adalah fasum Dishub memberikan tindakan tegas pada mereka dengan merazia dan membongkarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved