Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Wajib Tahu Teknisnya dan Segera Lakukan Ini!

Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Ilustrasi
Penerimaan CPNS 

TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka besok, Rabu (19/9/2018).

Hal ini senada dengan informasi Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana, pada Jumat (07/09/2018) lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Bima mengungkapkan proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi, yaitu dari laman http://sscn.bkn.go.id.

Baca: Al Ghazali Dikabarkan Kecelakaan sampai Digotong Warga, Ahmad Dhani: Mohon Doa

Baca: Persib Terkini - Hadapi Persija Jakarta, Maung Bandung Punya Senjata Pamungkas

Pada pendaftaran CPNS mendatang, sejumlah 238.015 instansi akan diperjuangkan masyarakat Indonesia.

Dari ratusan ribu formasi tersebut terbagi menjadi 2 instansi, yaitu instansi pusat (76 kementerian/ lembaga) sejumlah 51.271 dan 525 instansi daerah sejumlah 186.744 formasi.

Namun, kamu harus mempersiapkan beberapa hal sebelum mendaftar CPNS 2018.

Berikut ini 3 hal yang perlu kamu persiapkan saat hendak mendaftar CPNS.

Ketahui informasi CPNS dengan Jelas

Kamu harus selalu memantau website maupun media sosial resmi penyelenggara.

Hal ini diperlukan agar kamu tidak tertinggal informasi terkait waktu, tempat, jumlah instansi dan formasi, alur pendaftaran, serta informasi lainnya.

Hal utama yang perlu dipersiapkan adalah 9 syarat pokok sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017,

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun atau 40 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved