Pileg 2019
KPU Sambas Beri Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Kepada Parpol Peserta Pemilu
Salah satunya adalah pelaporan dana kampanye. Dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemiliha Umum (KPU) Sambas baru saja melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye.
Yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten sambas dengan melibatkan partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sambas, Senin (17/09/2018).
Kegiatan yang di laksanakan di Ruang Aula lantai 1 Hotel pantura, Jl Tabrani no 62 A Kabupaten Sambas itu, di Ikuti oleh puluhan peserta.
Baca: NgeriI! 20 Rumah Warga di Kampung Prajurit Terancam Longsor
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi, dalam sambutannya mengatakan, dalam tahapan pemilu ada program tentang pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Menurutnya, hal itu agar peserta pemilu mudah mengetahui dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi yang ditentukan.
Baca: Lama Tak Muncul, Penampilan Chef Cantik Farah Quinn Bikin Pangling!
"Salah satunya adalah pelaporan dana kampanye. Dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu dilaksanakan sosialisasi agar mempermudah pelaporan melalui aplikasi yang sudah di tentukan," ujarnya.
Sudarmi menjelaskan, terkait dengan batas waktu pelaporan dana kampanye, sampai dengan batas yang telah ditentukan, apabila tidak dilaksanakan. Maka KPU akan memberikan sanksi berupa pembatalan.
"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye juga dilaporkan sesuai peraturan. Pengeluaran juga akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang telah dilaksanakan," tambahnya.
Untuk itu, diharapkan dengan Bimtek yang dilaksanakan kali ini. Tidak ada lagi kendala yang akan dihadapi dalam penyampaian dana oleh peserta pemilu. Dan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan apa yang diharuskan dengan maksimal.