Ingat Pernikahan Lelaki 72 Tahun dengan Gadis Muda Bermahar Rp 1,4 M? Ini Kabarnya Sekarang

Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasisi mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.

Editor: Marlen Sitinjak
handover
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitriani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda masih ingat pernikahan A Tajuddin Kammisi (72) dan Andi Fitri (25) yang sempat viral pada April 2017?.

Ini dia kabar terbarunya. 

Selain karena selisih umur yang sangat jauh, yang bikin hal ini jadi viral mahar pernikahannya kala itu cukup sensasional yakni bernilai total Rp 1,4 miliar.

Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.

Baca: LIVE STREAMING Liga Champion di RCTI, Barcelona Vs PSV dan Liverpool Vs PSG

Baca: Hebatnya Persib Bandung Jelang Laga Melawan Persija, Koleksi 36 Gol

Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp 600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasisi mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.

Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan.

Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.

Kehadiran pria idaman lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Baca: Liverpool Vs PSG: Peluang Mane Lampaui Capaian Legenda Liverpool

Baca: Bersihkan Pemilih Data Ganda, Bawaslu Jambi Sampai Cek Satu Persatu Nisan di Pemakaman

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved