BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Rujukan Online, Berikut Sederet Manfaatnya!
Terhitung tanggal 15 Agustus 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem Rujukan Online
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Guna mengikuti perkembangan tersebut BPJS Kesehatan tak henti-hentinya berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan guna memberikan kemudahan akses peserta JKN-KIS khususnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Terhitung tanggal 15 Agustus 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem Rujukan Online, yaitu sistem rujukan berjenjang yang berbasis kompetensi dengan terintegrasi sistem informasi.
Sistem yang diterapkan ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas, efektif dan sesuai dengan kebutuhan.
Baca: Gol Melvin Platje Bikin Skor Laga Barito Putera Vs Bali United Kembali Imbang
Sehingga peserta mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa harus membawa surat rujukan.
Sistem Rujukan Online ini dapat diakses seluruh peserta JKN-KIS hanya dengan memilih salah satu opsi yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN yang dapat di-download di Playstore
serta App-Store pada handphone dengan berbasis android dan ios.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Desi Wirastuty
menjelaskan beberapa alasan kenapa BPJS Kesehatan berinovasi untuk mengembangkan sistem rujukan online.
"Pertama karena belum ada fasilitas informasi yang jelas bagi peserta terkait informasi di rumah sakit. Kemudian tidak meratanya rumah sakit di seluruh Indonesia, dan tidak adanya kompetensi yang sama dari tiap rumah sakit," katanya, Selasa (18/9/2018) siang.
Dia mencontohkan seperti di BPJS Kesehatan Cabang Sintang yang memiliki wilayah kerja di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu ada 10 rumah sakit yang sudah bekerjasama.
Namun di masing-masing wilayah kabupaten belum tentu rumah sakit tersebut memiliki spesialis yang sama walaupun dengan tipe rumah sakit yang sama.
Misalnya saja RSUD Ade M Djoen Sintang adalah rumah sakit Tipe C sementara di Sekadau juga memiliki tipe yang sama. Akan tetapi, belum tentu dokter spesialis yang dimiliki kedua rumah sakit tersebut sama.
"Nah, informasi inilah kemudian yang menjadi alasan kami mengembangkan sistem rujukan online. Supaya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, dokter praktek mengetahui sarana dan prasarana apa yang ada di dalam suatu rumah sakit," jelasnya.
Selain itu, Desi menambahkan bahwa sistem rujukan online juga memudahkan bagi peserta untuk mendapatkan kepastian pelayanan di Rumah Sakit saat akan dirujuk dari Puskesmas atau dokter perorangan.
Selama ini, sebelum ada sistem rujukan online saat peserta datang ke rumah sakit belum tentu dia bisa terlayani. Sebab ada informasi yang belum dapat diperoleh oleh peserta.
Karena belum tentu spesialisnya ada di rumah sakit tersebut, kemudian apakah sarana dan prasarana yang dibutuhkan ada, selanjutnya bisa jadi adanya penumpukan atau antrian dan belum ada informasi tentang ketersediaan tempat tidur.