Anggota DPRD Dorong Pemkab Bentuk UPTD Dukcapil di Setiap Kecamatan

Menurutnya, selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan proses pelayanan yang kurang maksimal dan lama.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Ketua komisi A DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan publik terkait adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang efesien dan efektif.

Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, Sudah saatnya Pemkab Sambas melakukan terobosan dan inovasi yaitu dengan membentuk UPTD Dukcapil di setiap Kecamatan bagi masyarakat, Minggu (16/9/2018).

Baca: Kamsul Hasan Berharap Komisi Informasi Punya Kebijakan Khusus Bagi Wartawan 

Menurutnya, UPTD tersebut nantinya bisa melakukan sebagian tugas Disdukcapil. Mislanya percatakan perekaman E-KTP, KK dan Akte Kelahiranahir serta dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.

"Sudah saatnya Pemkab Sambas melakukan terobosan dan inovasi yaitu dengan membentuk UPTD Dukcapil di setiap Kecamatan bagi masyarakat. Jadi tidak usah jauh jauh lagi ke Disukcapil," ujarnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan proses pelayanan yang kurang maksimal dan lama. Oleh karenanya banyak permohon dan antrian.

Bahkan, menurutnya untuk mengurus KK dan Akte Kelahiran memerlukan wakru berhari-hari. Baahkan bisa seminggu, sementara banyak warga yang memerlukan dokumen tersebut mendadak dan darurat.

"Jika di Kajii secara aspek geografis pembentukan UPTD Dukcapil ini sangat tepat. Pelayanan Kependudukan dan catatan sipil di delegasikan ke UPTD di kecamatan," tuturnya.

Baca: Siang Ini Cuaca di Putussibau dan Sekitarnya Panas

"Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri No 417/216 tahun 2017. dan di formilkan dalam Permendagri 120 tahun 2017 tentang pembentukan upt dukcapil kabupaten," sambungnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan komis A DPRD Kabupaten Sambas akan mendorong Pemkab di tahun 2019 nanti sudah bisa membentuk UPTD Dukcapil di setiap Kecamatan.

"Kita analisis dulu kebutuhan dari aspek anggaran, sarana dan SDM nya. Jika belum bisa ya bentuk 3 UPTD berdasarkan pemetaan wilayah yang jauh dulu dari Kabupaten," terangnya.

Kecamatan tersebut seperti Kecamatan Teluk Keramat,
Jawai, dan Pemangkat. Ia menjelaskan komisi A akan mendorong hal tersebut untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat.

"Pokoknya kita ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat memuaskan dan akurat," timpalnya.

Masih menurut Figo, usulan pihaknya tersebut adalah aspirasi dan tuntutan masyarakat. Apalagi ini di tahun politik, dimana akan menyelenggarakan dan menyukseskan pesta demokrasi pileg dan pilpres.

Baca: Cemas Impor Masih Dikisaran 30 Persen, Menkeu Ajak Pengusaha Jaga Ekonomi Indonesia

Untuk itu ia berharap agar setiap warga sudah bisa menggunakan hak pilihnya jangan sampai tidak memilih karena tidak mempunyai E-KTP. Selain itu Figo juga merasa kasihan kepada masyarakat yang harus mengorbankan pekerjaan dan berulang kali ke kantor Disdukcapil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved