Persidangan Kasus Bomb Joke Lion Air Tak Dapat Hadirkan Saksi, Ini Pernyataan JPU
Sidang yang di mulai sejak pukul 14.30 WIB ini pun berlangsung dengan cukup lama, hingga sekira pukul 17. 30 WIB.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Sidang Lanjutan Bomb Joke didalam Pesawat Lion Air beberapa waktu lalu hari ini kembali di gelar.
Kali ini agenda Sidang yang di gelar yakni Pemeriksaan Saksi, Kamis (14/09/2018).
Pada persidangan ini, di pimpin oleh Hakim I komang dediek prayoga, SH, M.Hum, kemudian dampingi oleh Hakim Erli Yansah, SH, dan laura theresia situmorang SH.
Baca: Timsel Nyatakan Komposisi Komisioner KPU Mempawah peridor 2018-2023 Menjadi Lima orang
Baca: Kasdam Alfret Denny Pimpin Langsung Sidang Parade Calon Bintara
Sementara itu, pada Jaksa Penuntut Umum terdapat Rezkinil Jusar SH, dan Ananto Tri Sudibyo, SH.
Pada hari ini pihak jaksa Penuntut umum menghadirkan 2 orang, yang terdiri dari Pilot pesawat Lion Air, yang berasal dari Rusia bernama Vyacheslav dan kemudian seorang Pegawai Lion Air bernama Novan Firman.
Sidang yang di mulai sejak pukul 14.30 WIB ini pun berlangsung dengan cukup lama, hingga sekira pukul 17. 30 WIB.
Pada sidang ini, FN didampingi oleh Penasehat Hukumnya Andel SH, dan Elias Pikey.
Selain itu Terdakwa FN juga didampingi oleh sanak keluarga dan teman - teman, yang datang memberikan dukungan moril kepadanya.
Jalannya Sidang inipun cukup alot di antara Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa sempat beberapa kali beradu argumen, namum secara keseluruhan sidang berjalan lancar.
Hanya saja, di akhir persidangan keluarga terdakwa FN terlihat kesal dan kecewa kepada jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa tidak bisa menghadirkan beberapa saksi yang kala itu duduk didekat FN.
Kemudian, disisi lain Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Rezkinil Jusar mengakui bahwa memang ada beberapa saksi yang tidak bisa pihaknya hadirkan.
"Tadi dari persidangan ada berapa saksi yang belum sempat kita hadirkan,karena alasan yang memang diperbolehkan, karena saksi - saksi itu sangat jauh tempat tinggal mereka dari pengadilan, dan saksi ini yang ada yang di Jakarta, Sukabumi, Depok, yang mana mereka itu penumpang yang berada di dekat FN,"ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa didalam penyidikan yang ada, saksi - saksi tersebut telah di sumpah di saat BAP, dengan melakukan BAP Sumpah / BA Sumpah yang mana hal tersebut tercantum pada Pasal 162 KUHP.
Sehingga, bilamana saksi tersebut tidak bisa hadir setelah beberapa kali pemanggilan, maka pihak Jaksa akan menggunakan BAP sumpah tersebut, dengan membacakan BAP yang ada di penyidik di pengadilan.
