Persidangan Kasus Bomb Joke Lion Air Tak Dapat Hadirkan Saksi, Ini Pernyataan JPU

Sidang yang di mulai sejak pukul 14.30 WIB ini pun berlangsung dengan cukup lama, hingga sekira pukul 17. 30 WIB.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Suasana Persidangan Bomb Joke di Pengadilan Mempawah. Kamis (13/09/2018). 

Iapun memaparkan bahwa dalam pemanggilan saksi, bila mana saksi tersebut berada di wilayah 1 provinsi maka pihak kejaksaan bisa menyediakan transportasi lokal, namun itupun yang di biayai oleh negara tidak banyak, dan bila saksi di luar Provinsi dan lokasinya terlalu jauh, maka pihaknya tidak dapat memaksakan kehadiran saksi tersebut.

"Dan ketika ada saksi kita panggil jauh - jauh mereka hadir, berarti itu kepentingan Hukum yang mereka layani, jadi Jaksa tidak bisa / tidak ada kewajiban menghadirkan Saksi yang telah di BA Sumpah, memang kewajiban Jaksa Menghadirkan Saksi - saksi, namun bila mana saksi tersebut telah di BA sumpah, dan tidak bisa hadir pada persidangan setelah beberapa kali pemamggilan, maka BA Sumpah ini yang akan kami bacakan,"paparnya kembali.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Ananto Tri Sudibyo pun menambahkan bahwa saksi sudah pihaknya panggil secara patut sehingga sudah memenuhi alasan untuk saksi tersebut dibuatkan berita acara sumpah, sehingga keterangannya dapat dibacakan dipersidangan dan keterangan tersebut sama nilainya dengan saksi memberi keterangan dipersidangan.

Rezkinil mengatakan bahwa, pihaknyapun telah siap untuk menghadapi persidangan pada senin mendatang.

"Senin kita akan menghadirkan saksi ahli dan yang tidak bisa hadir pada hari ini,"ungkapnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved