Beri Efek Jera, Polantas Singkawang Hukum Push Up Pelanggar Lalu Lintas

selain menilang kita ada cara lain dengan memberikan peringatan dan hukuman fisik seperti push up

ISTIMEWA
Aiptu Rusmono memberhentikan pelanggar dan memberikan peringatan serta memberikan hukuman berupa Push Up kepada pelanggar tersebut, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang memiliki cara tersendiri menindak pelanggar lalu lintas.

Tidak melulu ditilang namun memberikan peringatan serta hukuman kepada pelanggar lalu lintas agar dapat menimbulkan efek jera.

Seperti yang dilakukan Aiptu Rusmono saat menemukan salah seorang pelanggar lalu lintas.

Baca: Tjhai Chui Mie Akan Cek Status ASN di Singkawang

Aiptu Rusmono memberhentikan pelanggar dan memberikan peringatan serta memberikan hukuman berupa Push Up kepada pelanggar tersebut.

“Memberikan efek jera kepada palanggar lalu lintas tidak hanya dengan menilang, selain menilang kita ada cara lain dengan memberikan peringatan dan hukuman fisik seperti push up, seperti tadi pagi saya temukan pelanggar kita berhentikan dan kita berikan peringatan serta berikan tindakan fisik,” tuturnya, Kamis (13/9/2018).

Cara ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap pelanggar lalu lintas. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved