Askasindo Wakili Petani Sawit Kalbar Tanggapi Kebijakan B20

Selain itu daya serap pasar dalam negeri diakuinya juga masih kecil sehingga pengusaha tetap mengandalkan ekspor.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah mewajibkan penggunaan B20 untuk semua sektor dalam rangka penghematan devisa mulai 1 September 2018.

Bahan bakar B20 merupakan percampuran 80 persen solar minyak bumi dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Askasindo), Wagio Ripto mengakui dampak pencampuran B20 akan dirasakan tiga hingga empat bulan kedepan. Saat ini diakuinya kebijakan belum berdampak lantaran baru di tetapkan.

Baca: Berkomitmen Sejahterakan Taraf Hidup Driver, Grab Berangus Puluhan Ribu Akun Fiktif

Baca: Hasil Akhir PSM Makassar vs Barito Putera 1-1, Cuplikan Gol Paolo Sitanggang dan Ferdinand Sinaga

"Harga Tandan Buah Segar Masing-masing wilayah belum bergerak naik justru turun. Respon industri masih lambat terkait stok dan proses produksi mungkin tiga atau empat bulan baru kelihatan dampaknya bagi petani," ujar Wagio kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (13/9/2018).

Selain itu daya serap pasar dalam negeri diakuinya juga masih kecil sehingga pengusaha tetap mengandalkan ekspor. Sehingga pasar ekspor harus terus di upayakan untuk meningkatkan nilai tambah.

"Harapan petani pemerintah membuat regulasi yang segera dapat memacu peningkatan harga kesempatan dolar lagi bagus seharusnya sektor CPO menikmati. Sampai ketingkat petani jadi kalau hanya pasar dalam negeri pengutan dolar tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved