Pileg 2019
Putusan Sidang Ajudikasi, KPU Sambas Siap Laksanakan Putusan Bawaslu
Ia menjelaskan, jika sudah diparaf oleh PDI-P Kabupaten Sambas maka selanjutnya sudah bisa dilakukan pengumuman di Website KPU
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Wahdi Kuspian mengatakan, KPU Kabupaten Sambas akan melaksanakan putusan Bawaslu di sidang Ajudikasi terkait dengan memasukkan Bacaleg PDI-P Sambas di Dapil 1 ke dalam DCS, Selasa (11/09/2018)
"Terkait putusan Bawaslu, dari KPU Provinsi (memerintahkan) untuk segera melakukan perubahan SK dan BA dari DCS. Nah terkait hal itu harus dilakukan pleno di tingkat Kabupaten, kami sudah melakukan pleno di tingkat Kabupaten untuk merevisi BA dan SK dari DCS, tinggal menunggu paraf dari PDI Perjuangan," ujarnya.
Baca: Hendak Curi Sarang Walet, Residivis Ini Dikuci di Dalam Kemudian Diciduk
Ia menjelaskan, jika sudah diparaf oleh PDI-P Kabupaten Sambas maka selanjutnya sudah bisa dilakukan pengumuman di Website KPU.
"Kalau sudah paraf daftar caleg sementara Dapil 1 Sambas sudah bisa di umumkan di Website KPU," sambungnya.
Menurut Wahdi, pada prinsipnya KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu sepanjang tidak melanggar aturan yang ada.
Maka dengan demikian, dari keputusan Bawaslu kemarin di sidang Ajudikasi maka salah satu Bacaleg PDI-P yang di anggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sekarang sudah sah dan Memenuhi Syarat (MS).
"Kita pada prinsipnya melaksanakan putusan Bawaslu, selagi tidak melanggar aturan-aturan yang ada. Jadi putusan Bawaslu Ratna Sari sudah bisa diterima di pencaleg kan dan di anggap sah. Dari TMS jadi MS," tuturnya.
Dari putusan tersebut, maka di Dapil 1 Sambas PDI-P, di nyatakan masuk 10 Bacaleg. Yang sebelumnya di coret oleh KPU dari DCS.
Baca: Cerita Banyu, Stage Photographer Asal Pontianak yang Nonton Langsung Soundrenaline 2018
"Tetap 10, sesuai dengan amar putusan Bawaslu," pungkasnya.
Terkait arahan dari provinsi, Wahdi mengatakan memerintahkan melaksanakan putusan Bawaslu. Hal itu, Sesuai dengan amanah undang-undang No 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa keputusan tersebut final dan mengikat.
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Sambas diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, dan terhitung sejak di putuskan.