Hendak Curi Sarang Walet, Residivis Ini Dikuci di Dalam Kemudian Diciduk

Kemudian pelaku merusak kunci pintu depan menggunakan linggis, untuk masuk kedalam penangkaran tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
Terduga Pencuri sarang walet 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANKA.CO.ID,MEMPAWAH- Polsek Kubu yang masih dalam wilayah hukum Polres Mempawah telah mengamankan seroang residivis atas tuduhan pencurian sarang burung walet, Senin (10/9/2018).

Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riadi mengatakan  bahwa terlapor bernama Suwandi alias Aci (60) warga Sungai Ambawang yang di ketahui merupakan seorang residivis.

Penangkapan ini sendiri bermula, Senin (10/09/2018) sekira pukul 22.15 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah penangkaran sarang burung walet  di Dusun Melati, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Kemudian pelaku merusak kunci pintu depan menggunakan linggis, untuk masuk kedalam penangkaran tersebut.

Setelah pelaku masuk dan saat itu dilihat oleh Syukur seorang penjaga penangkaran walet tersebut.

Baca: Persipon Dimungkinkan Tetap Bertahan di Liga 3

Mengetahui hal tersebut, kemudian penjaga walet mengunci pintu rumah penangkaran burung walet dari luar, lalu dengan segera menghubungi warga sekitar.

"Setelah itu warga bersana penjaga walet langsung masuk ke dalam rumah sarang burung walet, dan pada saat itu, memang Suwandi ini ada didalam, lalu bersama warga penjaga mengamankan terduga pelaku, dari informasi, diduga kuat terduga pelaku ini sudah melakukan pencurian ini 2 kali,"papar Slamet.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak Polsek berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni antara lain;

1.Satu batang besi berbentuk linggis;
2. Sarang burung walet;
3. Satu kunci gembok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved