Warga Sanggau Bisa Perpanjangan SIM di Kota Pontianak, Ini Syaratnya 

Syarat yang perlu dipenuhi berupa SIM lama, foto kopi KTP dan surat keterangan kesehatan dari Dokter.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Seorang pemohon SIM tengah mengikuti tes ujian teori di ruang Pelayanan SIM Satlantas Polres Sambas, Rabu (11/10/2017). Inovasi terbaru Satlantas Polres Sambas, akan mengantarkan langsung SIM yang sudah jadi ke kediaman pemohon SIM. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun saya kerja di Pontianak tapi alamat KTP masih Sanggau, saya ingin perpanjang SIM di Pontianak, apakah bisa? Terima kasih sebelumnya. 
08960852xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, tentu saja bisa, karena Surat Ijin Mengemudi (SIM) dapat berlaku se Indonesia, begitu juga layanan pembuatan dan perpanjangan nya. 

Baca: Yakin Demokrat Tak Main Dua Kaki, PKS Kalbar Solidkan Koalisi

Syarat yang perlu dipenuhi berupa SIM lama, foto kopi KTP dan surat keterangan kesehatan dari Dokter. 

Kompol Syarifah Salbiah 
Kasatlantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved