Pileg 2019

Tanggapi Hasil Putusan Bawaslu, KPU Sambas Akan Konsultasi ke KPU Provinsi

Wahdi Kuspian mengatakan, pihaknya akan lansung melakukan koordinasi dan konsultasi

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Pembacaan keputusan sidang Ajudikasi antara pemohon PDI-P dan termohon KPU, di aula BKD Kabupaten Sambas, Kamis (6/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Wahdi Kuspian mengatakan, pihaknya akan lansung melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi, terkait dengan hasil putusan sidang Ajudikasi.

"KPU Kabupaten akan segera berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU provinsi terkait keputusan bawaslu," ujarnya, saat ditemui sesaat setelah pembacaan putusan Bawaslu, Kamis (6/09/2018).

Sebagaimana diketahui, dalam agenda pembacaan putusan sidang Ajudikasi antara PDI-P dan KPU Kabupaten Sambas.

Baca: Bawaslu Kabulkan Sebagian Permohonan PSI Terhadap KPU Prov Kalbar

Dalam persidangan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari PDI-P.

Dan memerintahkan KPU Kabupaten Sambas, untuk menjalani dan melaksanakan hasil putusan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja.

Untuk diketahui, putusan tersebut meminta agar KPU Kabupaten Sambas memasukkan Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PDI-P untuk di masukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Kabupaten Sambas.

Namun pada saat di konfirmasi apakah KPU akan lansung melaksanakan hasil putusan tersebut, Wahdi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi terlebih dahulu.

Dan menunggu petunjuk dari KPU Provinsi untuk melaksanakan hasil putusan tersebut.

"Kite menunggu petunjuk provinsi, untuk melaksanakan putusan Bawaslu tersebut," tuturnya singkat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved