Sat Binmas Polres Singkawang Imbau Pengendara Bermotor

Sat Binmas Polres Singkawang IPDA Supiyanto, IPDA Tri Suwarna dan BRIPKA Heri dalam rangka Ops Tibtor Kapuas 2018

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sat Binmas Polres Singkawang dalam rangka Ops Tibtor Kapuas 2018 melakukan imbauan tentang Penertiban Kendaraan Bermotor, Kamis (6/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sat Binmas Polres Singkawang IPDA Supiyanto, IPDA Tri Suwarna dan BRIPKA Heri dalam rangka Ops Tibtor Kapuas 2018 melakukan imbauan tentang Penertiban Kendaraan Bermotor, Kamis (6/9/2018).

Imbauan diberikan kepada para calo jual beli sepeda motor dan pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual maupun membeli sepeda motor yang patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan.

Baca: Ini Fasilitas Yang Disediakan Sat Lantas Polres Landak Bagi Pemohon SIM

"Dan dalam membeli sepeda motor harus di lengkapi dengan surat surat kendaraan STNK/BPKB," kata Kanit Binpolmas Polres Singkawang IPDA Supiyanto.

Lebih lanjut di sampaikan kepada para calo dan bengkel sepeda motor apabila menemukan orang yang mencurigakan yang akan menjual sepeda motor agar segera melaporkan kepada Kepolisian Resor Singkawang guna mengantisipasi berkembangnya jaringan Curanmor.

"Segera lapor ke Polres Singkawang," pesannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved