Pileg 2019
Permohonan Dikabulkan Bawaslu, Hanura: Ini Suatu Prestasi
Sekretaris Dewan Penasehat DPD Hanura Kalbar inu juga menuturkan akan segera melengkapi administrasi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kuasa Hukum dari Partai Hanura, Daniel Edward Tangkau bersyukur karena Bawaslu menerima permohonan dari pihaknya untuk mengembalikan satu diantara bacaleg bermasalah karena ijazah menjadi Bacaleg dan seluruh DCS di Dapil 5 DPRD Kalbar dikembalikan.
"Kami selaku kuasa hukum pertama mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bawaslu Prov Kalbar yang telah menerima permohonan kami dengan baik dan menganalisa ini semua dengan baik, jujur dan bertanggung jawab terhadap permohonan kami," katanya, Kamis (06/09/2018).
Baca: Bawaslu Kalbar Kabulkan Permohonan Hanura Dalam Sidang Adjudikasi
Baca: Usai Pelaksanaan Piket, Ini Hal Wajib Yang Dilakukan Personil Polsek Mandor
Sekretaris Dewan Penasehat DPD Hanura Kalbar inu juga menuturkan akan segera melengkapi administrasi.
"Dan kami tentu sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu akan melakukan pendaftaran ulang, perbaikan-perbaikan khusus dapil 5 yang diperlukan," ujarnya.
Ia mengatakan, putusan dari Bawaslu Prov haruslah dilaksanakan dan membuat motivasi Hanura menjadi semakin baik.
"Jadi ini suatu keputusan hukum yang harus kita laksanakan, dan alhamdulillah dapil 5 untuk Kabupaten Landak dapat dilanjutkan, tidak kosong untuk Hanura dan ini suatu prestasi yang baik serta penuh perjuangan dengan didorong Ketua DPD Suyanto Tanjung dan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura," tuturnya.
Walau diberikan hak untuk melakikan koreksi terhadap putisan Bawaslu, Daniel pun menuturkan menerima saja apa yang telah diputuskan dan segera memperbaiki administrasi.
"Kami akan mengejar waktu yang dibatasi tiga hari untuk menyelesaikan segala proses administrasi, kalau koreksi panjang lagi nanti, sudah cukuplah," tutupnya.