Pileg 2019

Bawaslu Kalbar Kabulkan Permohonan Hanura Dalam Sidang Adjudikasi

Putusan yang mengabulkan permohonan ini merupakan hasil dalam rapat pleno Bawaslu Prov Kalbar dan ditandatangi oleh seluruh Komisioner.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana saat pembacaan putusan Sidang Adjudikasi antara Partai Hanura dan KPU Prov Kalbar, Kamis (6/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kalbar mengabulkan permohonan Partai Hanura dalam sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan di kantor Bawaslu, Jalan S Parman Kota Pontianak, Kamis (06/09/2018).

Dalam sidang tersebut, KPU Prov Kalbar diperintahkan untuk memasukan kembali seluruh DCS partai Hanura di Dapil 5 Kalbar menyusul dikabulkannya permohonan Hanura agar satu diantara bacaleg yang bermasalah diijazah kembali dimasukan dalam DCS.

Baca: Bawaslu Kabupaten Sambas Hari Bacakan Putusan Sidang Ajudikasi 

Baca: Bingung Traveling Saat Rupiah Melemah? Ini 5 Kota Termurah di Asia Tenggara yang Bisa Dikunjungi

"Memutuskan, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dua, memerintahkan termohon untuk menetapkan Erna Endang sebagai Bacalon sementara DPRD Provinsi dari Partai Hanura dari Dapil lima dalam DCS Anggota DPRD Kalbar pada pemilu 2019, tiga, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto.

Putusan yang mengabulkan permohonan ini merupakan hasil dalam rapat pleno Bawaslu Prov Kalbar dan ditandatangi oleh seluruh Komisioner.

Hawad menerangkan, Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, di Pasal 469, Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan Pasangan Calon. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved