Miris! Ngajar 20 Jam Lebih per Minggu, Guru Nonorer Digaji Rp 550 Ribu Sebulan
ini sangatlah jauh dari cukup, dan sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan, namun pihaknya pun tak bisa berbuat banyak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Sebanyak tiga anggota badan sosialisasi dari MPR RI melakukan sosialisasi terkait 4 pilar kebangsaan yang di hadiri oleh ratusan guru dari berbagai wilayah di Kabupaten Mempawah, Senin (3/9/2018).
Pada kesempatan ini, para gurupun menyampaikan keluh kesahnya, tak terkecuali guru honorer yang turut pada kegiatan itu.
Dalam kegiatan itu, bahkan anggota MPR tersebut mengaku miris mendengar adanya guru yang menerima honorer Rp 250 ribu perbulan setelah mengabdi selama bebarap tahun.
Terkait dengan gaji guru honorer itu, Kepala Sekolah dari SMPN 2 Mempawah Hilir, Yustimus Darmo, membeberkan gaji honorer yang mengajar di sekolah yang ia pimpin.
Baca: Muda Mahendrawan Lirik Bangun Konsep Wisata Persawahan di Kubu Raya
Pria yang akrap disapa Darmo ini mengatakan, ada12 guru honorer di sekolah yang ia pimpin untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah yang Ia pimpin.
“Guru honorer itu, 9 terus di tambah 3 lagi karena ada 3 yang pensiun, jadi 12 semua,”ujar Darmo, Kamis (6/9/2018).
Di SMPN 2 Mempawah Hilir ini sendiri, guru honorer di bayar dengan hitungan per jam, yakni Rp.27.500 / jam, dan ia mengatakan bahwa rata – rata guru honorer yang ada mengajar lebih dari 20 jam per Minggu.
Namun, untuk penghitungan jam kerja dalam pembayaran, 1 minggu kerja di hitung 1 bulan.
Jadi bila seorang guru mendapatkan 20 jam mengajar dalam seminggu, maka 20x 27.500 = 550.000, dan itulah nilai gaji guru honorer tersebut dalam 1 bulan.
Darmo mengatakan bahwa dalam memenuhi pembiayaan ini, pihaknya menggunakan anggaran Dana Bos dari Pemerintah Pusat, dan sesuai aturan dari Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentag Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018.
Baca: Tim Gabungan Bea Cukai TNI Gagalkan Pengiriman 6 Truk Rotan ke Malaysia
Dalam peraturan tersebut pihaknya di hanya bisa menggunakan 15% dari Dana Bos yang ada untuk memenuhi pembiayaan tersebut, sesuai dengan peraturan yang ada.
Darmo mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, maka nilai itulah yang bisa pihaknya berikan kepada guru honor yang mengajar di sekolah yang ia pimpin.
Ia sangat menyadari hal ini sangatlah jauh dari cukup, dan sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan, namun pihaknya pun tak bisa berbuat banyak.
“Tidak cukup, hampir semua sekolah tidak cukup, dan guru yang mau daftar kesinipun kami tanya, dan kami jelaskan kami mampunya sekian, kalau mau silahkan, tapi ya mau bagaimana lagi, kemampuan kondisi pemerintah seperti itu, ya kami hanya bisa berusaha memaksimalkan yang ada,”ujarnya.
Ia berharap pihak –pihak terkait dapat mengupayakan untuk memberikan solusi terkait kekurangan guru yang ada di Kabupaten Mempawah, serta dapat megupayakan untuk menambahkan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran tenaga honor, agar guru honor mendapatkan gaji yang lebih layak.