Enam Parpol di Kayong Utara Konsultasikan Pengajuan Sengketa ke Bawaslu

Mereka tadi berkonsultasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol atau peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/IST
bawaslu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Enam Parpol di Kayong Utara melakukan konsultasi ke Bawaslu Kayong Utara melakukan konsultasi untuk mengajukan sengketa atas keputusan KPU Kayong Utara terhadap bacaleg yang di TMSkan lantaran
SKBS dari rumah sakit yang dalam penelitian KPU itu tidak legal.

Anggota Bawaslu Kayong Utara Dahlia mengatakan para pengurus partai dan bacaleg dari enam partai yang telah melakukan koordinasi dengan bawaslun di antaranya Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKS, Hanura, dan Partai Golkar.

Baca: DPRD Mempawah Ajak Warga Dukung Sutarmidji-Norsan Bangun Kalbar

"Mereka tadi berkonsultasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol atau peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujarnya Selasa (4/9/2018)

Keenam perwakilan dari parpol tersebut disambut oleh Ketiga Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara di Kantor Bawaslu, yakni Ketua Bawaslu Kayong Utara Khosen dan dua Anggota Bawaslu Dahlia dan Kosasih.

Dahlia mengatakan berdasarkan peraturan bahwa para peserta pemilu yang berkeberatan terhadap keputusan KPU dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Tenggat waktu maksimal bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa yakni tiga hari setelah keputusan dalam berupa SK maupun Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh KPU.

"Permohonan sengketa yang diajukan paling sedikit melampirkan Nama Pemohon, pihak termohon, dan berkas keputusan KPU," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved