Pilpres 2019
Terkait Masalah Ini, Fiber Laporkan Bawaslu RI ke DKPP
Untuk itu, Fiber meminta DKPP untuk melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) mengatakan Bawaslu tak transparan dalam mengusut kasus mahar politik calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Oleh karenanya, Fiber melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Fiber menilai, Bawaslu tidak mengejar seluruh keterangan yang terlibat dalam perkara. Bawaslu hanya fokus memeriksa keterangan pelapor beserta saksi saja, tetapi tidak memeriksa terlapor.
Bawaslu beralasan tidak mendapat keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. Andi tak memenuhi beberapa kali panggilan Bawaslu.
Baca: Bonus Atlet DKI Jakarta Peraih Medali Asian Games Belum Cair, Ini Penjelasan Kepala Disorda
"Padahal, jelas sekali dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf (b), clear di sana, salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ada menemui orang yang dimaksud," kata Kuasa Hukum Fiber Zakir Rasyidin.
Untuk itu, Fiber meminta DKPP untuk melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu. "Apakah Bawaslu fair dalam mengambil keputusan dalam kasus mahar politik. Apakah Bawaslu transparan melakukan investigasi terhadap perkara yang kita laporkan," ujar Zakir.
Baca: Terkait Imunisasi MR Anak, Ini Pernyataan Kepala SD Bawamai Pontianak
Soal putusan Bawaslu yang menyatakan tidak menemukan indikasi adanya mahar politik, kata Zakir, hal itu tak dapat diterima secara objektif.
Sebab, Andi Arief yang pertama kali mengungkap adanya mahar politik itu melalui Twitter, tidak mencabut cuitannya. "Kita melihat ada indikasi pembenaran soal isu itu. Kenapa Bawaslu berhenti (menangani kasus)," tutur Zakir. Video Pilihan