Satu Polisi Kapuas Hulu Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Identitasnya

Kami harapkan seluruh anggota Polres Kapuas Hulu, tidak ada lagi yang membuat masalah atau melakukan pelanggaran baik disiplin mau pidana umum,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Satu Polisi Kapuas Hulu Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Identitasnya
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU -  Seorang oknum anggota Polisi, Bripka Ikha Qundarianto dipecat tidak dengan hormat.  Pemecatan itu dikonfirmasi Kabag Sumda Polres Kapuas Hulu Kompol Tedjo Sasono. Karena yang bersangkutan tidak aktif bekerja lebih dari satu bulan.

"Jadi yang bersangkutan (Oknum Polisi) telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2003. Sehingga harus dipecat tidak dengan hormat," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/9/2018).

Baca: Pengamat: Pengangguran di Kota Cenderung Lebih Tinggi dari Perdesaan

Kompol Tedjo Sasono menjelaskan mengapa harus dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena sebagai contoh, jangan sampai hal ini terulang kembali.

"Kami harapkan seluruh anggota Polres Kapuas Hulu, tidak ada lagi yang membuat masalah atau melakukan pelanggaran baik disiplin mau pidana umum," ucapnya.

Selain itu, jelas Tedjo pihaknya juga memberikan reward kepada anggota Kepolisian yang berprestasi, dalam menjalankan tugasnya dengan baik. "Jadi kami tidak menutup mata kepada seluruh anggota yang betul-betul berprestasi," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved