Lewat Uji Kompetensi, Terapist Spa Diharapkan Tingkatkan Kompetensi Sebaik Mungkin

Uji kompetensi ini sendiri merupakan hasil kolaborasi LSP Spa dan Kementerian Pariwisata RI. Dalam hal ini, Asdep Pengembangan SDM Pariwisata

Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Peserta uji kompetensi terapist spa, LSP Spa dan Asdep Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata, berpose di sela agenda, di Ivy House of Beauty Pontianak, Senin (03/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 50 an terapist spa di Pontianak ikuti uji kompetensi, Senin (03/09/2018). Berbiaya tak murah, proses sertifikasi inipun diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk tingkat kualitas para terapist.

"Biaya sertifikasi okupasi ini tidaklah murah. Maka hendaknya fasilitas subsidi dari pemerintah ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh terapis SPA yang berkesempatan  mengikuti Uji Kompetensi bidang SPA kali ini," ungkap Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SPA Nasional, Annie Savitri SE., PgD IA, Dipl Cidesco, sebagaimana rilis yang diterima www.tribunpontianak.co.id, Senin (03/09/2018)

Baca: 50 Terapist Spa di Pontianak Ikuti Uji Sertifikasi 

Baca: Kapolda Kalbar Berikan Kuliah Umum Strategi Polda Kalbar Mencegah Radikalisme

Uji kompetensi ini sendiri merupakan hasil kolaborasi LSP Spa dan Kementerian Pariwisata RI. Dalam hal ini, Asdep Pengembangan SDM Pariwisata

Proses uji kompetensi dan sertifikasi sendiri dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Antara lain proses pendaftaran peserta, proses verifikasi berkas, proses asesmen mandiri; yang disebut  proses Pra Asesmen dan dilakukan beberapa hari sebelum hari pengujian.

Jika sudah lolos dari proses Pra Asesmen, maka dilanjutkan ke proses asesmen. Yakni proses  pengumpulan bukti yang dilakukan dengan metode tes tulis dan metode demontrasi praktek yang dilaksanakan pada 3-4 September 2018 ini.

Pada proses Asesmen ini, diwajibkan bagi terapist SPA yang mengikuti proses Uji Kompetensi mengikuti instruksi yang diberikan oleh para asesor. Sehingga cukup bukti yang terkumpul untuk dapat merekomendasikan “Kompeten”, dimana kompetensi digali dari pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja seseorang.

Nantinya peserta yang sudah direkomendasikan “Kompeten” dapat terus memelihara dan mengembangkan kompetensinya.

Ibarat SIM (Surat Ijin Mengemudi), sertifikat  kompetensi Terapis SPA ini masa berlakunya 3 (tiga) tahun. Setelah itu harus diperpanjang lagi.

Untuk memperpanjang sertifikat kompetensi, bisa dilakukan secara mandiri, tanpa menunggu dana subsidi Pemerintah.

Terapis spa di Kalimanatan Barat pun  menyambut dengan semangat program ini dan siap untuk bersaing di dunia. Di mana  Indonesia adalah negara yang dikenal memiliki terapis spa yang handal.

Baik dari segi keterampilan, pengetahuan dan sikap kerjanya. Terapis SPA terapis yang berada di Sumatera Utara agar ikut melestarikan budaya dan tradisi Indonesia seperti layaknya Pijat Jawa, Pijat Bali, Lulur Jawa dan Boreh Bali.

Yang selanjutnya Terapis SPA di Indonesia diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi kompetensi ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved