Percepat Pemberkasan Idrus Marham, Alexander:Paling Lambat Sebulan Setelah Dilakukan Penahanan
Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - KPK akan mempercepat pemberkasan perkara Idrus mantan Menteri Sosial Idrus Marham, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus sendiri resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Merah Putih KPK, Jumat (31/8/2018) petang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut berkas perkara Idrus akan diproses cepat oleh penyidik KPK paling lambat satu bulan setelah dilakukan penahanan.
"Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda," ungkap Alex, sapaan Alexander, Sabtu (1/9/2018).
Dia menjelaskan alasan berkas dipercepat ialah karena tersangka juga punya hak agar proses hukum dapat segera selesai. "Karena itu salah satu hak dari tersangka, supaya proses hukumnya berjalan tepat," katanya.
Baca: Kondisi Terkini Arus Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani
Dalam perkara ini, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih Wakik Ketua Komisi VII dan Johannes Kotjo bos Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.