Pileg 2019
Hari Ini! Batas Akhir KPU RI Terima Surat Pengunduran Diri Sebagai Pengurus Partai dari Balon DPD
"Kami sudah menerima beberapa berkas pengunduran diri sebagai pengurus partai dari bakal calon DPD RI, ujarnya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan terkait tindak lanjut dari putusan MK tentang pelarangan pengurus partai mencalonkan diri sebagai bakal calon DPD RI, KPU telah mengeluarkan PKPU nomor 26 tahun 2018 sebagai acuan bahwa para pengurus partai harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.
Baca: 23 Bacaleg Diduga Palsukan SKBS, Parpol Cuma Punya Dua Pilihan
Baca: Caleg dari Kalangan RT Pertanyakan Dasar Larangan Berpolitik
"Kami sudah menerima beberapa berkas pengunduran diri sebagai pengurus partai dari bakal calon DPD RI, ujarnya.
Dirinya menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU RI, bahwa KPU RI menyatakan bahwa batas akhir untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai bagi calon anggota DPD paling lambat ditunggu hari ini. Jumat (31/8/2018)
Ramdan mengatakan berdasarkan informasi dari KPU RI, bahwa KPU RI akan melakukan rapat pleno penetapan DCT pada Sabtu (1/9/2018) besok.
"Jadi didalam pasal 60A PKPU nomor 26 tahun 2018 menerangkan bahwa paling lambat penyerahan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai bagi calon DPD," ujarnya.