Pileg 2019
Caleg dari Kalangan RT Pertanyakan Dasar Larangan Berpolitik
Terlebih mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang melalui dana APBD...
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang menegaskan jika Ketua RT dilarang terlibat dalam partai politik.
Terlebih mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang melalui dana APBD.
Baca: KPU Singkawang Sebut Belum Ada Regulasi KPU RI Haruskan Caleg dari Ketua RT Mundur
Baca: Diskominfo Gelar Pelatihan Fotografi Bagi Pelajar Singkawang
Menanggapi hal ini, satu di antara Caleg yang berasal dari RT di Kota Singkawang, Harun mempertanyakan apa dasar Panwaslu Singkawang untuk memberlakukannya kepada caleg yang berasal dari kalangan RT.
Kalaupun itu Perda yang dibuat Pemkot Singkawang apakah hanya di Singkawang saja yang memberlakukan, sementara daerah lain tidak ada.
"Jika memang hanya diberlakukan untuk Singkawang tentunya akan merugikan RT yang ada di Kota Singkawang, lantas bagaimana dengan daerah lainnya," tanya dia, Jumat (31/8/2018).
Apalagi di seluruh daerah di Indonesia punya RT. Jadi bukan hanya Singkawang saja yang ada RT.
"Kan secara Nasional ada RT, apakah diberlakukan juga," ucapnya.
Ia menilai harusnya yang mengatur ini adalah UU, karena seluruh daerah di Indonesia ada RT.
"Tidak bisa Perda, karena Perda juga mengacu pada UU. Jadi tidak boleh bertentangan dengan UU, dan itu sudah jelas," tegasnya.