Pileg 2019

Caleg dari Kalangan RT Pertanyakan Dasar Larangan Berpolitik

Terlebih mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang melalui dana APBD...

Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang menegaskan jika Ketua RT dilarang terlibat dalam partai politik.

Terlebih mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang melalui dana APBD.

Baca: KPU Singkawang Sebut Belum Ada Regulasi KPU RI Haruskan Caleg dari Ketua RT Mundur

Baca: Diskominfo Gelar Pelatihan Fotografi Bagi Pelajar Singkawang

Menanggapi hal ini, satu di antara Caleg yang berasal dari RT di Kota Singkawang, Harun mempertanyakan apa dasar Panwaslu Singkawang untuk memberlakukannya kepada caleg yang berasal dari kalangan RT.

Kalaupun itu Perda yang dibuat Pemkot Singkawang apakah hanya di Singkawang saja yang memberlakukan, sementara daerah lain tidak ada.

"Jika memang hanya diberlakukan untuk Singkawang tentunya akan merugikan RT yang ada di Kota Singkawang, lantas bagaimana dengan daerah lainnya," tanya dia, Jumat (31/8/2018).

Apalagi di seluruh daerah di Indonesia punya RT. Jadi bukan hanya Singkawang saja yang ada RT.

"Kan secara Nasional ada RT, apakah diberlakukan juga," ucapnya.

Ia menilai harusnya yang mengatur ini adalah UU, karena seluruh daerah di Indonesia ada RT.

"Tidak bisa Perda, karena Perda juga mengacu pada UU. Jadi tidak boleh bertentangan dengan UU, dan itu sudah jelas," tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved