Kecelakaan Lalu Lintas di Ketapang Renggut Dua Nyawa, Ini Identitasnya

Sedangkan pengendara motor Honda langsung meninggalkan tempat kejadian setelah bagun dari jatuh

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Polisi bersama warga dan lainnya mengevakuasi korban kecelakaan lalulintas di Jl Ketapang – Siduk, Rabu (29/8). Pada kecelakaan ini menyebabkan satu korban meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Hanya dalam waktu sepekan terjadi dua kecelakaan lalulintas di Ketapang hingga menyebabkan dua orang meninggal. Kejadian pertama di traffic light atau lampu merah Simpang Agoesdjam Ketapang, Selasa (28/8) pukul 12.30 WIB.

Kejadian kedua di Jl Ketapang - Siduk Rabu (29/8/18) sekitar pukul 13.00. Kejadian pertama antara sesama kendaraan roda dua. Yakni Yamaha Jupiter KB 2163 ZA dan Honda Beat Warna Putih list biru yang No Polisinya belum diketahui.

Motor Yamaha dikendarai oleh Jafar Usman (61) warga Jl PLN Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan. Akibat kecelakaan ini Jafar mengalami luka di bagian kepala sehingga dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal.

“Kronologis kejadian saat Jafar mengendari motornya dari arah Polres Ketapang,” kata  Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, Kamis 30/8).

Baca: KPU Gelar Rekapitulasi DPT Untuk Pemilu 2019

“Korban menuju rumahnya di Kelurahan Sampit melalui Jl DI Panjaitan. Kemudian saat sampai di persimpangan empat Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang. ketika itu dari arah JL DI Panjaitan lampu trafic light menyala merah,” lanjutnya.

Menurutnya ternyata korban terus mengendarai motornya dan melanggar lampu merah hingga di pertengahan simpang jalan itu. Kemudian dari arah kanan jalan atau arah Jl Gatot Subroto berjalan motor Merk Honda Beat tersebut.

Baca: Terkait Penerimaan CPNS, Ini Penjelasan Sekda Sanggau

Selanjutnya pengendara motor Honda itu menabrak bagian depan motor korban. Sehingga menyebabkan kedua pengendara motor tersebut jatuh. Pada saat terjatuh helm yang dikenakan Jafar terlepas.

Sehingga kepala Jafar terluka karena membentur aspal jalan dan tak sadarkan diri. Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam. Setelah mendapatkan perawatan medis.

Ternyata korban tetap tidak bisa diselamatkan hingga akhirnya meninggal pada Rabu (29/8) pukul 02.00 WIB.

“Sedangkan pengendara motor Honda langsung meninggalkan tempat kejadian setelah bagun dari jatuh,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada info mengenai pengendara Honda Beat tolong dikabari. Kami terus mendalami CCTV di sepanjang Jl R Suprapto untuk mencari identitasnya,” lanjutnya.

“Memang pada kasus ini posisi pengendara Honda Beat sebagai saksi. Namun karena ketidak pedulian yang bersangkutan dan melarikan diri justru membuat statusnya tersangka,” tegasnya.

Matalib menambahkan sedangkan pada kecelakaan kedua juga disebabkan melanggar peraturan lalulintas. Lantaran kedua pengendara masih dibawah umur yakni Deo berusia 15 tahun dan Suhardi berusia 16 tahun.

Ia mengungkapkan pada saat kecelakaan Deo mengendarai kendaraan roda tiga yakni Tossa KB 6845 IA dari arah Siduk ke Ketapang. Sedangkan Suhardi mengendarai motor Yamaha Jupiter KB 5851 ZU dari arah Ketapang ke Siduk sekitar pukul 13.00.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved