Ditetapkan Tersangka Korupsi, Fahri Kritisi PKS Tak Beri Bantuan Hukum ke Mahmudi
Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mendapat kritikan dari Politisi PKS, Fahri Hamzah. Dia juga menyatakan prihatin kasus yang menimpa sahabatnya itu.
"Saya prihatin sebagai sahabat ya, saya ketemu dia setelah pensiun juga melihat hidupnya ngga banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Kendati demikian, Fahri lebih menyayangkan karena PKS tak memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi.
Baca: Dalam Hitungan Jam, Polsek Jawai Berhasil Lacak Pelaku Curanmor
"Saya menyayangkan karena di DPP PKS ngga ada pembelaan sama sekali. Padahal, kami harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi ngga salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi," kata Fahri, yang sudah dipecat dari PKS.
Fahri mencatat, sepanjang kepemimpinan Sohibul Iman, sudah 6-7 orang tokoh senior PKS tersangkut kasus hukum tidak pernah diberikan pembelaan. Ia menyesalkan hal tersebut.
"Bukan apa-apa, untuk menunjukkan saja bahwa kader-kader partai ini baik-baik sehingga mereka harus dibela," kata Wakil Ketua DPR ini.
Baca: Bambang Hartono: Sumbang Perunggu di Asian Games 2018, Gagal Penuhi Nazar
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar soal Nur Mahmudi yang menjadi tersangka. Ia mengaku tak mau mencampuri wilayah hukum.
"Ah, itu urusan hukum," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Depok ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.
"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.