Sosialsiasikan SABH, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gandeng Pemkab Kayong Utara
Jadi gak perlu ke Kanwil atau ke Jakarta lagi, jadi dia bisa langsung input data
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk mensosialisasikan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kayong Utara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Toman Pasaribu mengatakan, sistem pendaftaran online ini akan mempermudah proses registrasi badan hukum.
"Jadi gak perlu ke Kanwil atau ke Jakarta lagi, jadi dia bisa langsung input data, langsung memasukan data-data di aplikasi yang sudah disiapkan itu," katanya di Sukadana, Selasa (28/8/2018).
Baca: Mahasiswa KKL IAIN Pontianak Canangkan Berbagai Program di Kubu Raya
Baca: Heboh Disebut Mabuk dan Tak Sadarkan Diri! Ini Potret Shafa Fadli, Putri Cantik Fadli Zon
Ia menuturkan, pengesahan badan hukum melalui SABH bahkan bisa dilakukan hanya dalam satu hari, asalkan segala persyaratannya sudah lengkap.
SABH pertama kali diluncurkan pada 2014. "Kalau dulu bisa berbulan-bulan, bahkan tahunan," imbuhnya.