Nekat Perjualbelikan Produk Tanpa Ijin Edar dan Berbahaya, Ini Sanksi Hukumnya

Ida menilai, produsen barang - barang tersebut termaksud kreativ karena mampu menarik konsumen yang cukup banyak hingga kini.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Sosialisasi BPOM di Pasar Tradisional Sebukit Rama. Rabu (29/08/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Hari ini BPOM Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi di Pasar Sebukit Rama, terkait produk - produk kosmetik dan obat - obatan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki ijin edar di Kalimantan Barat.

BPOM Provinsi Kalimantan Barat, Melalui Kepala Bidang Sertivikasi dan Layanan Konsumen Ida Lumongga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin pihak nya untuk mensosialisasikan terkait barang - barang yang mengandung bahan berbaya dan tak memiliki ezin edar.

Baca: Warga Antusias Lihat Sosialisasi BPOM Kalbar di Pasar Mempawah Hilir

Baca: Hari Ini, Bawaslu Mempawah Gelar Sosialisasi Pileg dan Pilpres 2019

"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat mempawah khususnya lebih paham, tentang produk - produk yang tak memiliki izin dan produk yang mengandung bahan berbahaya,"ungkapnya.

Ia mengungkapkan hingga kini telah ada ratusan produk - produk yang tak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang pihaknya telah daftar.

Ida menilai, produsen barang - barang tersebut termaksud kreatif karena mampu menarik konsumen yang cukup banyak hingga kini.

"Mereka ini kreative juga, dan omzetnya juga cukup tinggi, biarpun mereka tidak iklan di TV atau Radil hanya dari mulut ke mulut saja,"ujarnya.

Maraknya peredaran berbagai barang tersebutpun membuatnya sangat prihatin, karena ia menilai maayarakat pun cenderung kurang kesadaran untuk teliti dalam membeli.

"Kalo makan ini maka yang makan bisa kena berbagai penyakit, Ginjal, liver, gejala Leukimia, bisa cuka lambung, dan berbagai lainnya, untuk Kometik berbahaya sendiri bisa kena kangker kulit, kalau yang hamil, janinnya bisa kena juga,"ungkapnya.

"Dari sisi masyarakat yang paling sulit, untuk obat - obatan ini, karena masyarakat cenderung ingin cepat sembuh, instan, kurang teliti Kan dalam pengawasan terdapat 3 pilar, masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah yang membuat aturan dalam pengawasan, dan ketiganya harus saling terkoordinasi,"ungkapnya

Ida mengatakan bahwa bila mana didapati ada pihak - pihak toko dan sebagainya menjual barang - barang tersebut, langkah pertama yang akan di pihaknya ambil adalah pembinaan.

Namun, bila setelah di lakukan pembinaan maaih kedapatan menjual barang serupa, maka pihak BPOM akan mengajukan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Bagi yang melanggar pun akan di kenakan dengan pasal Undang - undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan di Pasal 196, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved