KPU Beberkan Alasan 23 Bacaleg yang Diduga Palsukan SKBS Ditetapkan ke DCS
"Pihak rumah sakit beralasan akan melakukan penelusuran ke internalnya dan akan melakukan rapat secara internal dulu," kata Effian
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer membeberkan, penetapan 23 Bacaleg Kayong Utara yang diduga memalsukan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dikarenakan sebelumnya KPU belum memiliki bukti otentik terkait dugaan pelanggaran Pemilu itu.
Sebab sebelumnya, pihak rumah sakit belum dapat menyerahkan lampiran laporan terkait persoalan ini ke KPU Kayong Utara karena beberapa alasan.
Baca: Sosialsiasikan SABH, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gandeng Pemkab Kayong Utara
Baca: Haryadi Harap Pemain Pahami Konsep Bermain Kancil BBK
"Pihak rumah sakit beralasan akan melakukan penelusuran ke internalnya dan akan melakukan rapat secara internal dulu," kata Effian kepada Tribun, Rabu (29/8/2018).
Ia melanjutkan, lantas pada 16 Agustus 2018, Tim KPU Kayong Utara mendatangi RS Agoesdjam Ketapang.
Kedatangan Tim KPU Kayong Utara diterima oleh Direktur rumah sakit.
Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan sejumlah berkas ke KPU Kayong Utara terkait dugaan pemalsuan SKBS ini.
"Kemudian KPU menyampaikan surat resmi ke Parpol terkait 23 Bacaleg ini, dengan maksud melaporkan adanya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut untuk diklarifikasi kebenaran laporan tersebut oleh Parpol," paparnya.