Pileg 2019
23 Bacaleg Diduga Palsukan SKBS, KPU Belum Pastikan Akan Coret atau Tidak
Saat ditanyai apakah hal ini termasuk pelanggaran berat atau tidak dalam Pemilu, Ia juga mengaku belum dapat memberikan keterangan
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah belum dapat memastikan apakah 23 Bacaleg yang diduga memalsukan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) akan dicoret atau tidak saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.
Ia mengatakan, KPU Kayong Utara masih perlu mendiskusikan hal tersebut melalui rapat.
Baca: 23 Bacaleg Diduga Palsukan SKBS, KPU Kayong Utara Tolak Hasil Pemeriksaan Ulang dari Rumah Sakit
Baca: KPU Beberkan Alasan 23 Bacaleg yang Diduga Palsukan SKBS Ditetapkan ke DCS
"Kami belum ke tahapan itu, dan belum pleno, ini masih menunggu Pak Ketuanya (Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko) dalam perjalanan pulang kesini," katanya kepada Tribun di Sukadana, Rabu (29/8/2018).
Saat ditanyai apakah hal ini termasuk pelanggaran berat atau tidak dalam Pemilu, Ia juga mengaku belum dapat memberikan keterangan.
Menurutnya, Ketua KPU Kayong Utara lah yang berhak menjelaskan hal tersebut.
"Soalnya pertama itu kan bukan divisi saya, jadi yang lebih paham adalah yang membidangi itu, kebetulan yang membidangi divisi itu adalah Pak Rudi Handoko sendiri," terangnya.
Kendati demikian, Ia memastikan sudah ada dua dari enam Parpol yang menyerahkan surat klarifikasinya ke KPU Kayong Utara terkait persoalan ini.
Dua Parpol tersebut antara lain Partai Golkar dan Gerindra.
Sementara empat Parpol lainnya, yakni Nasdem, PKS, Hanura, dan Demokrat masih belum menyerahkan surat klarifikasi tersebut.