Terkait Pernyataan Ini, DRD Somasi BNPB Pusat
Gawai Serentak”, bagi Masyarakat Dayak sebuah Gawai adalah acara ritual yang sangat sakral bagi kami
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Pusat di somasi oleh pengurus Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalbar terkait pemberitaan di media online pada Jumat (24/8) tardisi “gawai serentak”. Yaitu kebiasaan persiapan musim tanam dengan membuka lahan dengan cara membakar.
Somasi yang di tanda tangani oleh Ketua Harian DRD Nidia Candra dan Sekjen DRD Yulistianus di keluarkan pada tanggal 26 Agustus 2018 yang di tujukan kepada Kepala Badan Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Pusat Sutopo Purwo Nugroho
Ketua bidang Advokasi DRD Mikael Yohanes menuturkan Dewan Rakyat Dayak (DRD) menilai statemen tersebut telah meghina dan mencederai harkat martabat kami sebagai masyarakat Dayak, dalam melaksanakan pemenuhan kehidupan atas pengolahan lahan pertanian, ladang dan perkebunan.
Karena dengan tradisi “Gawai Serentak”, bagi Masyarakat Dayak sebuah Gawai adalah acara ritual yang sangat sakral bagi kami untuk mengucapkan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Dari perkataan atau keterangan Kepala Badan Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Pusat Sutopo Purwo Nugroho tersebut telah menimbulkan gejolak sosial yang dikhawatirkan akan membesar dan membuat kondisi tidak kondusif bagi masyarakat Dayak dan bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama," ujar Mikael, Senin (27/8).
Baca: Buka FGD Upaya Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Kapolres Sanggau
Dan DRD pun melayangkan somasi kepada Kepala Badan Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Pusat Sutopo Purwo Nugroho untuk menarik ucapan atau keterangan tertulis saudara yang sudah di publis di Media CNN Indonesia dan Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di Indonesia atas kekeliruan ucapan atau keterangan saudara di Media CNN Indonesia dalam jangka waktu selambat lambatnya 3 (tiga) x 24 jam sejak surat ini diterima.
"Namun somasi tersebut tidak di lakukan, DRD akan melaksanakan tuntutan akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata di dalam menindaklanjuti permasalahan yang terjadi," tegasnya.
