Bantah Statemen Lasarus, Tri: Ikan Arwana itu Hasil Sitaan Karantina Balikpapan
Maka dari itulah kami mengundang pihak Karantina dan BPSPL dalam acara restocking ikan arwana ini
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Tri membantah apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, yang menyampaikan ikan arwana yang di restocking ke danau lindung keliling Desa Tembang, Kecamatan Bunut Hilir adalah hasil dari warga setempat.
"Jadi ikan arwana itu adalah sebenarnya sumbangan dari Karantina yang merupakan hasil sitaan Karantina Balik Papan, Kalimantan Timur," ujar Tri, Senin (27/8/2018).
Baca: Lantik Kepengurusan HIMMA Kalbar, Sukiryanto: HIMMA Merupakan Organisasi Independen
Tri menjelaskan bahwa, ikan arwana yang di restocking sebenarnya berjumlah 11 ekor, tapi dalam perjalanan satu ekor mati.
Baca: Masyarakat Desa Tembang Minta Listrik, Ini Tanggapan Bupati Nasir
Sehingga sisanya 10 ekor, namun atas permintaan Camat Bunut Hilir (Pak Durus) supaya ikan itu dibagi dua.
"Jadi masing-masing lima ekor untuk Danau Lindung Keliling Desa Tembang, dan lima ekor untuk Desa Bunut Hilir. Maka dari itulah kami mengundang pihak Karantina dan BPSPL dalam acara restocking ikan arwana ini," ucapnya.
Tri juga menegaskan, dirinya sudah tanyakan langsung ke kepala desa tembang, mengapa berstatmen bilang ikan yang di restoran tersebut hasil dari desa. "Pada hal itu nyata-nyata adalah ikan yang diberikan oleh Karantina," ungkapnya.