Pileg 2019
23 Bacaleg Diduga Palsukan SKBS, KPU Tak Lagi Terima Perbaikan Berkas
KPU juga akan menyarankan agar Parpol segera menggantikan Bacaleg yang bermasalah.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menegaskan, masa perbaikan syarat calon pada Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019 sudah berlalu.
Oleh karena itu, sesuai peraturan tahapan dan juknis pencalonan, KPU Kayong Utara tidak akan menerima lagi perbaikan berkas apapun dari Parpol atau Bacaleg.
Baca: Tak Keluarkan Izin, Kapolresta Kerahkan 250 Polisi Siaga di Lokasi Deklarasi #2019Ganti Presiden
Hal ini disampaikan Rudi untuk menyikapi kesepakatan antara pihak Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang dan Bacaleg yang akan melakukan pemeriksaan ulang terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) oleh 23 bakal calon wakil rakyat.
"Kembali ke tahapan, tanggal 29-31 Agustus nanti adalah masa jawaban klarifikasi masing masing Parpol yang telah kami surati terkait atas setiap tanggapan masyarakat maupun temuan-temuan yang ada," kata Rudi sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Tribun, Minggu (26/8/2018).
Baca: Deklarasi #2019Ganti Presiden Tak Kantongi Izin, Ini Penuturan Kurniawan
Rudi memaparkan, KPU Kayong Utara akan menyampaikan informasi masa penggantian Daftar Calon Sementara (DCS) kepada Parpol pada 1-3 September 2018.
Di waktu yang sama, KPU juga akan menyarankan agar Parpol segera menggantikan Bacaleg yang bermasalah.
"Kalau memang Parpol hendak mengganti karena memang dirasa betul bermasalah, maka tahapan selanjutnya mereka diminta untuk mengganti Bacalegnya yang bermasalah tersebut di masa penggantian DCS tanggal 4-10 September," imbuh Rudi.