Bejat, Pria Beristri di Batu Ampar Ini Tega Cabuli Anak Tetangga

Setelah sampai di rumah B, B meninggalkan korban dan pelaku untuk pergi menonton pertandingan sepak bola.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Bejat, Pria Beristri di Batu Ampar Ini Tega Cabuli Anak Tetangga
Ilustrasi
Pencabulan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polsek Batu Ampar, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Mempawah telah mengamankan 1 orang bernama SF (40) yang telah berkeluarga warga Dusun Teluk Mastura, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar atas tuduhan tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (21/08/2018)

Perbuatan bejat nya ini di lakukan nya kepada seorang anak gadis yang baru berusia 12 tahun berinisial H, yang mana merupakan anak dari tetangganya sendiri, di Dusun Tekuk Mastura, Desa Batu Ampar.

Tersangka SF yang di amankan oleh petugas, Selasa (21/8/2018)
Tersangka SF yang di amankan oleh petugas, Selasa (21/8/2018) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO)

Baca: Gusti Ramlana : Jangan Segan - segan Untuk Berkurban

Baca: Dispenda Singkawang Sudah Realisasikan 77,25 Persen Dari Target Pendapatan Tahun Ini

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko mengatakan bahwa kejadian mengerikan bagi H ini terjadi pada Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 20.00 wib, dan terjadi di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar.

Ia memaparkan bahwa Pada hari dan tanggal tersebut korban dan pelaku jalan jalan ke padang tikar, kerumah temannya yang berinisjal B.

Setelah sampai di rumah B, B meninggalkan korban dan pelaku untuk pergi menonton pertandingan sepak bola.

Tidak lama kemudian korban tidur di kamar di kedian B.

Pada saat korban tidur itulah, tiba tiba dari dalam benak pelaku muncul pikiran jahat.

Pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan asusila tersebut.

Sekiranya pukul 02.00 Wib korban di antar pulang ke rumahnya oleh saudara B.

"Ibu korban inikan curiga kepada korban, dan bertanya dari mana dan apa yg terjadi, korban pun bercerita kepada ibunya atas kejadian yang baru saja di alami olehnya ini,"ungkapnya

Atas perbuatan pelaku inipun Ibu korban tidak terima, dan berembuk dengan seluruh keluarga dan di sarankan untukk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Pihak Kepolisian Sektor Batu Ampar pun dengan segera membekuk tersangka.

Akhirnya tersangka dapat di amankan oleh petugas, atas perbuatan bejatnya ini Pelaku akan di kenakan dengan UU .N0.23 tahun 2002 ,pasal 82 tentang Perlindungan anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved