BPN Singkawang Beberkan Biaya Buat Sertifikat PTSL
Erwin Rachman mengatakan, biaya yang dikenakan untuk pembuatan sertifikat PTSL adalah sebesar Rp 250 ribu
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang, Erwin Rachman mengatakan, biaya yang dikenakan untuk pembuatan sertifikat PTSL adalah sebesar Rp 250 ribu sesuai SKB tiga Menteri yang ditindaklanjuti dengan Perwako.
"Jadi biaya yang dikeluarkan ini sudah termasuk untuk patok, pemasangan patok, materai, transpostasi dan akomodasi petugas kelurahan dan RT dalam hal pengumpulan berkas baik dia ke Kantor BPN maupun akomodasi pemegang hak masing-masing," ujarnya, Minggu (19/8/2018).
Baca: BPN Prioritas Penyelesaian Sertifikat Aset Milik Pemkot
Dikatakan dia, biaya pengukuran tanah pengurusan sertifikat sudah ditanggung oleh negara.
Sehingga petugas menindaklanjuti dengan pembiayaan yang sudah diselenggarakan oleh negara.
"Jadi tidak pengaruh dengan jarak tanah yang mau di ukur, apakah sangat jauh atau dekat pun sama-sama satu bidang," ungkapnya.