BPN Singkawang Beberkan Biaya Buat Sertifikat PTSL

Erwin Rachman mengatakan, biaya yang dikenakan untuk pembuatan sertifikat PTSL adalah sebesar Rp 250 ribu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang, Erwin Rachman. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang, Erwin Rachman mengatakan, biaya yang dikenakan untuk pembuatan sertifikat PTSL adalah sebesar Rp 250 ribu sesuai SKB tiga Menteri yang ditindaklanjuti dengan Perwako.

"Jadi biaya yang dikeluarkan ini sudah termasuk untuk patok, pemasangan patok, materai, transpostasi dan akomodasi petugas kelurahan dan RT dalam hal pengumpulan berkas baik dia ke Kantor BPN maupun akomodasi pemegang hak masing-masing," ujarnya, Minggu (19/8/2018).

Baca: BPN Prioritas Penyelesaian Sertifikat Aset Milik Pemkot

Dikatakan dia, biaya pengukuran tanah pengurusan sertifikat sudah ditanggung oleh negara.

Sehingga petugas menindaklanjuti dengan pembiayaan yang sudah diselenggarakan oleh negara.

"Jadi tidak pengaruh dengan jarak tanah yang mau di ukur, apakah sangat jauh atau dekat pun sama-sama satu bidang," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved