Pileg 2019

Bawaslu Sebut 21 Bacalon DPD RI yang Lolos Verfak Belum Final

Alhasil, sebanyak 21 bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS), lima bacalon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua KPU Kalbar, Ramdan menerima kedatangan sejumlah pengurus partai politik yang akan menyerahkan berkas syarat pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Barat di KPU Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak, Selasa (17/7/2018) sore. Penyerahan berkas syarat pencalonan ini dibuka dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018, pukul 24.00. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kalbar menggelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Kalbar di Hotel Ibis Pontianak, Sabtu (18/8/2018).

Alhasil, sebanyak 21 bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS), lima bacalon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam rapat tersebut, hadir Bawaslu Kalbar dan sejumlah bacalon anggota DPD.

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengingatkan, bahwa 21 bacalon anggota DPD yang dinyatakan MS belumlah final.

Baca: Usai Verfak KPU Kalbar Akan Lakukan Verifikasi Administrasi Bacalon DPD, Ini Tahapannya

Pasalnya masih ada tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi hasil perbaikan syarat calon.

"Sampai tanggal 29 Agustus adalah masa penelitian. Apabila nanti ada yang masih belum memenuhi syarat, ya tentu itu berpotensi menjadikan seorang bakal calon itu TMS sehingga tidak masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). Lebih lanjut itu wewenangnya KPU RI yang menetapkan," ujarnya.

Berdasarkan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol.

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah bacalon anggota DPD dapil Kalbar yang menjadi pengurus parpol.

"Ada beberapa yang masih berstatus sebagai pengurus parpol. Tapi nanti kita lihat hasil penelitian administrasinya. Apakah sebagaimana dimaksud di ketentuan perundang-undangan dan putusan MK itu terpenuhi? Nah apabila sudah terpenuhi, tidak ada persoalan. Apabila diketahui masih belum clear terkait dengan administrasinya, tentu KPU dan Bawaslu tentu akan juga menyampaikan hal tersebut masih belum clear. Tapi keputusan akhir tetap di KPU RI," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait bacalon anggota DPD yang merangkap sebagai pengurus parpol.

Namun, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 836 perihal penyerahan dokumen, ucap Ramdan, KPU provinsi diminta untuk menyampaikan nama-nama bacalon anggota DPD dari unsur parpol yang belum mengundurkan diri ke KPU RI pada 31 Agustus mendatang.

"Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 836 perihal penyampaian dokumen, bahwa salah satunya dimintakan menyampaikan kepada KPU RI itu data calon anggota DPD yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota yang belum mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved