Congkel Jendela, Kepergok Pemilik Rumah Saat Beraksi, Maling Ini Diciduk Polisi

Tersangka saat ini masih berada di Mapolsek Mempawah hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
Tersangka Pencurian 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Polsek Mempawah Hilir telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pencurian di rumah seorang warga di Kelurahan Terusan, Mempawah Hilir. 

Tersangka bernama Ardiansyah alias Ian Telo, warga Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir.

Penangkapan Telo ini berdasarkan atas laporan Eka Fitri Wahyuin warga Kelurahan Terusan, mengetakan tersangka telah melakukan pencurian di rumahnya, Minggu (5/8/2018) lalu sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasus tersebut dibenarkan Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko.

Dijelaskannya tersangka telah masuk dari Jendela Belakang rumah Eka dengan cara mencongkel jendela rumah, hingga jendela rumah rusak.

Baca: Sedang Berlangsung LIVE STREAMING Qatar vs Uzbekistan Babak II, Uzbekistan Unggul 5-0 di Babak I

Baca: Hadiri Peresmian Sekreteriat PMPG, Yovid : Semoga Membawa Perindo Semakin Baik Dimata Masyarakat

Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah, dan kemudian membuka lemari pakaian yang berada di ruang tengah, dan mengacak - acak isi lemari.

Tak mendapati yang ia inginkan, kemudian tersangka masuk ke ke kamar Wiek Aulia Azahra  anak  Eka (pelapor).

Ketika tersangka memasuki kamar sang Wieke, Wieke pun terbangun dan melihat tersangka.  

Wieke terbangun dan segera memberitahukan hal ini kepada sang ibu.

"Ketika tersangka lagi menuju lantai atas, Eka beserta anaknya Wieke keluar dari kamar dan membuka pintu depan, dan keluar minta tolong dengan warga,  ada pencuri di rumahnya,"kata Imam.

"Mendengar teriakan tersebut, tersangka lari dari belakang, Kemudian Pelapor datang Kepolsek Mempawah Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut diatas," ungkap Imam.

Baca: Dandim 1205/Stg Pastikan Sinergitas TNI-Polri Tanggulangi Karhutla

 Dari hasil laporan, pihak Polsek MempWah Hilir pun langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah informasi di rasa cukup, petugas pun dengan segera menciduk tersangka di kediamannya pada rabu (15/08/2018).

Tersangka saat ini masih berada di Mapolsek Mempawah hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersamgka akan di kenakan dengan pasal 363 ayat 3 Jo 53 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved