3 Top News
TERPOPULER - Dari Ancaman Pidana Bomb Joke di Lion Air Hingga Harta Capres-Cawapres
Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler satu hari sebelumnya.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Listya Sekar Siwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat pagi pembaca tribunpontianak.co.id, semoga hari ini menyenangkan.
Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler satu hari sebelumnya.
Baca: Mahfud MD Bongkar Rahasia Penyebab Dirinya Batal Jadi Cawapres Jokowi
Baca: Mahfud MD Tersinggung Pernyataan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Baca: Mahfud MD Heran Dianggap Bukan Kader NU, Ungkap Kontribusi Selamatkan Pesantren
Berikut berita populer yang wajib Anda baca.
3. Bomb Joke di Lion Air, Inilah Ancaman Pidana Penjara yang Bakal Diterima FN

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FN di Kantor PN Mempawah, Senin (13/8/2018) sore.
Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, pada Senin (28/5/2018) lalu.
Sidang dipimpim Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Arlyan.
Jaksa Penuntut Umum persidangan ini Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo.
Baca: Harta Capres-Cawapres! Kekayaan Sandiaga Uno Sasar Amerika, Prabowo Rp 1,9 T dan Jokowi Utang
Baca: LIVE STREAMING Fenerbahce Vs Benfica, Ajax Vs Standard Liege: Kualifikasi Liga Champions
Baca: LIVE STREAMING AEK Athens Vs Celtic: Kualifikasi Liga Champions Leg Kedua
Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa terdakwa FN pada persidangan ini didakwa dengan, primair pasal 437 ayat (2) subsidair pasal 437 ayat (1) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Yang mana dalam pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut, (1) setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Terdakwa dikenakan ayat 2 dan ayat 1," jelas Ananto.
Sidang pembacaan ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama lalu batal digelar karena Penasihat Hukum dari FN tidak hadir.