Tunggakan BPJS Mandiri di Kapuas Hulu Sebesar Rp 5 Miliar
Tunggakan iuran ini tak tanggung-tanggung, masyarakat ada yang mencapai tiga tahun menunggak pembayaran iuran BPJS mandiri
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala BPJS Cabang Kabupaten Kapuas Hulu Indra Pratama menyatakan, tagihan tunggakan pembayaran iuran BPJS mandiri mencapai Rp5 milyar dari jumlah peserta BPJS mandiri sekitar sebanyak 3.000 orang.
“Rata-rata tunggakan iurannya untuk kelas III. Itu baru sebagian kecil peserta yang menunggak dari masyarakat yang tidak mampu, ada juga masyarakat yang mampu, namun sengaja tidak membayar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).
Baca: Daftar Kelebihan Printer PIXMA G3010
Baca: Buka Acara Hari Anak Nasional, Ini Pesan Penting Pemda Kapuas Hulu
Indra menjelaskan, tunggakan iuran ini tak tanggung-tanggung, masyarakat ada yang mencapai tiga tahun menunggak pembayaran iuran BPJS mandiri. Untuk menagih tunggakan ini.
"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar tunggakan yang ada, bahkan kami merekrut kader JKN untuk mengingatkan dan menerima pembayaran tunggakan iuran BPJS mandiri ini,” ucapnya.
Menurutnya, melalui kader JKN inilah minta bantu agar ditagih tunggakan tersebut, sehingga JKN terpaksa juga datang kerumah masing pemegang kartu peserta BPJS tersebut.
“Tapi dari JKN pun jika datang kerumah masyarakat yang menunggak itu pun secara persuasif,” ujarnya.
Indra menuturkan, untuk menagih tunggakan iuran BPJS madiri ini, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi baik daerah Lintas Utara, Timur, Selatan dan lainnya. “Bahkan kepada mitra kami sendiri yakni rumah sakit sudah dilakukan, kemudian kepada pemangku kepentingan di Kapuas Hulu ini juga kami laksanakan,” ucapnya.
Namun jelasnya, tunggakan iuran BPJS ini sebenarnya sudah lama, bisa jadi mulai peralihan PT Askes menjadi BPJS, masyarakat Kapuas Hulu sudah ada menunggak iuran. “Kami sebenarnya berharap dan mendorong pemerintah agar masyarakat yang tidak mampu membayar iuran ini, dari Pemdalah menanggungnya,” ungkapnya.