Dapil 5 di Coret KPU, Bawaslu Sarankan Hanura Kalbar Lakukan Hal Ini
Hal ini menyusul, terkait pencoretan seluruh bacaleg DPRD Provinsi Hanura Kalbar di dapil 5.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto menuturkan jika pihaknya menyarankan agar Hanura terlebih dahulu menempuh mediasi.
Hal ini menyusul, terkait pencoretan seluruh bacaleg DPRD Provinsi Hanura Kalbar di dapil 5.
Hawad menuturkan, Hanura datang ke Bawaslu untuk bagaimana proses yang dilakukan oleh Partai jika ada hal-hal yang berhubungan diskualifikasi bacaleg Hanura.
Baca: Konsultasi Dengan Bawaslu, Ini Kata Hanura Kalbar
Baca: Nasdem Kalbar Targetkan Menang Pemilu, Sy Abdullah: Kalau Mau Calon Jangan Lemah Semangat
"Bawaslu memberikan pendapat bahwa jika memang objek sengketanya berita acara atau SK dari KPU yang menetapkan terkait ada diskualifikasi bacaleg memenuhi syarat maka menjadi objek sengketa. Karena itu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 bahwa itu sudah masuk ke ranah sengketa proses pemilu yang menjadi ranahnya Bawaslu untuk melakukan sidang terkait dengan mediasi atau ajudikasi," kata Hawas, Senin (13/08/2018) ditemui diruangannya usai menerima konsultasi Hanura.
Yang jelas, kata dia, setelah ditetapkan oleh KPU berita acara tanggal 10, maka diberikan waktu tiga hari untuk melakukan dan ada tiga hari untuk perbaikan dokumen syarat untuk persidangan baik mediasi maupun ajudikasi.
"Kita lihat permohan Hanura adalah mediasi dulu, memang di UU nomor 7 tahun 2017 mengedepankan mediasi, jika mediasi tidak ada kesepakatan maka langsung ajudikasi," bebernya.
Ia pun menuturkan bahwa Hanura akan kembali datang ke Bawaslu untuk memenuhi syarat yanf ditetapkan.
"Syarat formilnya sedang dipenuhi dan kita tunggu besok, kemudian ada waktu tiga hari kerja melengkapi dokumen," terangnya.