Pileg 2019
Panwaslu Singkawang Ingatkan Parpol dan Tim Kampanye Tak Langgar Aturan
Indikasi-indikasi pelanggaran yang paling rentan itu terjadi pada saat tahapan kampanye dan pra kampanye
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kota Singkawang, Rubi Ismayanto meminta kepada partai politik, simpatisan maupun tim kampanye untuk saat ini dapat menahan diri dulu.
"Kalaupun mau melakukan edukasi, lakukanlah dengan bijak. Misalkan tidak melanggar regulasi atau yang mau melakukan pemasangan APK yang memang belum tahapannya silahkan berkoordinasi dengan Pemda supaya estetika dan etika pemasangan APK tertata dengan baik," katanya, Minggu (12/8/2018).
Indikasi-indikasi pelanggaran yang paling rentan itu terjadi pada saat tahapan kampanye dan pra kampanye
Panwaslu Singkawang sudah menyampaikan kepada partai sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI tentang larangan pra kampanye.
Baca: Siswa Galang Dana Gempa Lombok, Tuti Sebut Siswa Banyak Dapat Manfaat
Didalam aturan itu, bahwa jadwal kampanye baru bisa dimulai pada 23 September 2018. Sehingga, ada bahan dan alat peraga kampanye yang memang boleh di pasang atau di sebarkan.
"Untuk pra kampanye saja kita sudah banyak melihat pelanggaran, salah satunya mengenai alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah banyak terpasang," ujarnya.