Tertangkap Miliki Sabu 50 Gram, Oknum Lapas Punya Jabatan Penting
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah kos Jalan Dwi Warna Kota Singkawang.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Oknum petugas Lapas Klas 2B Kota Singkawang, SP diciduk aparat kepolisian karena tertangkap tangan memiliki sabu seberat 50 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah kos Jalan Dwi Warna Kota Singkawang.
Tertulis pada kartu tanda anggota kepolisian khusus, SP menjabat sebagai staf bimbingan kerja (Bimker) dengan Golongan 3B.
Baca: Pemeringkatan Badan Publik Berdampak Signifikan Bagi Masyarakat, Ini Kata Komisi Informasi Kalbar
Kalapas Klas 2B Kota Singkawang, Sambiyono membenarkan jabatan yang diemban SP saat bertugas di Lapas.
"Benar Staf Bimker," katanya, Kamis (9/8/2018).
Tugas Bimker ini, dijelaskan Kalapas yakni membimbing napi untuk melakukan suatu pekerjaan atau pelatihan keterampilan.
Seorang Bimker tugasnya di dalam Lapas membimbing napi yang mau melakukan pembimbingan kerja dan mengawasi.
Misalnya dalam pelatihan pembuatan kerajinan, keterampilan seperti menjahit dan lainnya.
"Dia yang mengawasi dan membimbing," jelas Kalapas.