Terbukti Bakar Lahan, Agus Rudy Suandy: Warga Terancam Berurusan dengan Hukum

Walaupun kemarin sempat hujan, tapi berdasarkan informasi yang saya terima diperkiralan kemarau sampai September

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Polisi padamkan api yang menghanguskan lahan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kayong Utara, Agus Rudi Suandy menegaskan, warga yang terbukti membuka lahan dengan cara dibakar terancam berurusan dengan hukum.

Pasalnya, membuka lahan dengan cara demikian sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Baca: Cerah, Langit Di Kota Sanggau Didominasi Awan Putih dan Biru

"Beberapa waktu lalu ada terjadi kebakaran (Karhutla), tapi kita dengan tim segera menanggulanginya," katanya di Sukadana, Rabu (8/8/2018).

Lebih jauh, Ia membeberkan, musim kemarau diperkirakan akan terjadi hingga September mendatang.

"Walaupun kemarin sempat hujan, tapi berdasarkan informasi yang saya terima diperkiralan kemarau sampai September," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved