Kasus Video Mesum Berlanjut, Luna Maya Unggah Ini di Akunnya
Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari Berlanjut, Luna Maya Unggah Ini di Akunnya....................................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses hukum Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video bersama Ariel NOAH dipastikan berlanjut.
Hal itu setelah hakim praperadilan, Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya atas kasus video mesum pada tahun 2010 silam.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018), seperti dilansir kompas.
Baca: Jadwal Liga 1 2018 Pekan 20: Mitra Kukar Vs Persib, hingga PSIS Semarang vs Bhayangkara FC
Baca: Jadwal dan Prediksi Real Madrid Vs AS Roma ICC 2018: Live TVRI dan Live iNews TV
Baca: Prediksi dan Head to Head Chelsea Vs Lyon Piala ICC 2018: Live di TVRI dan Live di iNews TV
Baca: Prediksi Inter Milan vs Lyon ICC 2018: Head to Head dan Jadwal Live Streaming di TVRI dan iNews
Baca: LENGKAP: Jadwal Liga Inggris Musim 2018-19, Laga Pembuka Big Match Arsenal Vs Man City
Hakim Florenssani Susanti menolak permohonan praperadilan status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Permohonan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani.
Sebelumnya LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk status tersangka yang disandang oleh Cut Tari dan Luna Maya.
"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.
Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari terkait permohonan praperadilan ini.
Meski kasusnya tengah ramai diperbincangkan, Luna Maya sejauh ini belum memberikan keterangan.
Dilihat dari akun di instagramnya, Luna Maya memposting sebuah video tentang film.
Video itu terkait ajakan untuk menghindari pembajakan film.