Ibrahim: Kader KPMD untuk Meningkatkan Peran Masyarakat Desa

Karena pada pelatihannya PKMD ini ditingkatkan tata kelola dan menjadi mitra kerja kepala desa

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KadisSosnakertransmigrasi Kubu Raya, Nursyam Ibrahim 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat desa. Karena itu peserta untuk pelatihannya juga berasal dari masyarakat desa yang ditunjuk oleh kepala desa. 

"PKMS ini untuk meningkatan kapasitas masyarakat, sehingga masyarakat memiliki peran besar di musdes untuk arah pembangunan desa. Untuk peserta juga dari Tokoh pemuda, tokoh masyarakat di desa itu, karena penunjukan peserta juga kepala desa, jadi dia yang tunjuk maka harus dipakai," ujarnya, Selasa (7/8/2018).

Baca: BMKG Prediksi Sejumlah Daerah dalam Kategori Mudah Terbakar, Ini Wilayahnya

Menurutnya apapun keputusan desa perlu melalui musdes, disinilah menurutnya perlu adanya PKMD. 

"PKMD ini diharapkan menjadi mitra kerja pemerintah, apapun keputusan desa wajib diselesaikan musdes. Maka 4 orang perwakilan setiap desa ini dapat menjadi inti dari musdes dan dapat merepresentasikan warga di desa," tuturnya.

Baca: Berada di Posisi ke-28, Indeks Tendensi Konsumen masih Dikategorikan Baik

Ia berharap nantinya sesuai pelatihan, peserta PKMD ini ada SK kepala desa yang menetapkan sebagai KPMD. Sebenarnya menurut dia KPMD ini sudah diatur UU, namun karena keterbatasan anggaran maka masyarakatlah dijadikan PKMD.

"Dalam penyusunan RKPDes diharapkan mereka ini menjadi tulang punggung memberikan masukan. Karena pada pelatihannya PKMD ini ditingkatkan tata kelola dan menjadi mitra kerja kepala desa," lanjutnya.

Adanya PKMD ini juga menurutnya karena lemahnya manajemen didesa maka butuh peningkatan masyarakat terlatih. Sementara dengan sarjana pendamping desa yang telah ada diakuinya berbeda dengan PKMD.

"Sarjana pendamping desa sudah diatur untuk penyusunan perencanaan, kalau KPMD lebih pada sosial kemasyarakatan yang tidak berhubungan langsung dengan infrastruktur. Karena pembanguan tidak hanya soal Infrastruktur, kita ingin memandirikan desa maka perlu penguatan di sekitar perangkat desa," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved