Warga Perbatasan Tolak Ganti Rugi Lahan, Ini Penyebabnya

Ada sebanyak 14 warga Perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu masih tetap menolak atas ganti rugi lahan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Lokasi lahan yang akan terkena badan jalan, di Kecamatan Badau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ada sebanyak 14 warga Perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu masih tetap menolak atas ganti rugi lahan yang diberikan oleh Pemerintah. Karena ganti rugi tersebut tak sesuai harapan atau tak layak.

"Ada beberapa bangunan dan tanah tidak masuk dalam daftar ganti rugi dari pemerintah. Adapun ganti rugi yang sudah masuk dalam daftar pemerintah itu tidak sesuai. Dari pemerintah menaksir harga tanah kami disini hanya Rp150 permeter, sementara dari Bank saja menaksirnya itu Rp3 juta permeter. Karena tempat kami ini merupakan pusat jantungnya Nanga Badau," ujar seorang warga yang lahannya terkena pelebaran jalan negara di Kecamatan Badau, Dewit Chin kepada wartawan, Minggu (5/8/2018).

Baca: Bawa Obor Asian Games 2018, Mikha Tambayong Tuai Pujian

Chin menjelaskan, tanah miliknya yang terkena pelebaran jalan sepanjang 92x35 meter. Sementara pemerintah hanya mampu membayarnya sebesar Rp2,2 miliar. "Kalau kita hitung-hitung semestinya itu Rp8 miliar," ucapnya.

Terkait persoalan itu, warga tidak mau melakukan perlawanan hingga ke Pengadilan. Dimana pihaknya, hanya ingin sesuai kesepakatan awal dari pemerintah yaitu harus kompromi dan menentukan masalah harga. "Kalau tak ada kompromi, dipastikan kami akan jauh rugi," ungkapnya.

Warga lainnya, Yulizar Rizaldi menjelaskan tanahnya yang terkena pelebaran jalan sendiri sekitar 8,5 x15 meter, dan ada bangunan ruko tingkat dua.

"Lahan saya itu ditawar Rp160 juta, mana saya mau. Saya ingin tahu rinciannya sebenarnya berapa harga tanah dan bangunan saya itu," ujarnya.

Baca: Turunan Syekh dan Punya Marga, Ini Silsilah Keluarga Serta Kisah Hidup Ustaz Abdul Somad

Dalam hal ini jelaslah, bukan menolak program pemerintah, hanya saja dari pemerintah harus memberikan ganti rugi yang sesuai.

"Bahkan ganti rugi ini, saya nilai pemerintah pilih kasih, karena ada tanah milik warga lainnya yang hanya 28 meter diganti Rp200 juta lebih, sementara tanah saya yang totalnya 97 meter hanya mau diganti Rp160 juta," ungkapnya.

Pemilik tanah lainnya, Surjisman menuturkan kalau dirinya memiliki bangunan ruko dua unit yang nilainya mencapai Rp800 juta, harga ini belum termasuk tanah. "Saya mau dikasi ganti rugi hanya Rp400 juta, sementara saya bangun ruko ini saja untuk upahnya sudah Rp350 juta. Mana saya mau, rugi separuh saya. Ini belum masuk harga tanah," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved